Flamingballofwreckage.net – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh lembaga tersebut setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Penahanan ini terjadi di Gedung Kejagung, Jakarta, dan dilakukan setelah sebuah proses penyidikan intensif.
Febrie Adriansyah keluar dari gedung sekitar pukul 23.02 WIB. Dalam proses tersebut, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan serta tidak diborgol saat meninggalkan area pengadilan untuk memasuki mobil tahanan yang dijaga ketat. Ketika ditanya mengenai penahanannya, ia memberikan pernyataan singkat sebelum dibawa pergi.
Identifikasi terhadap Febrie terkait dengan serangkaian tindakan korupsi yang melibatkan dua tersangka lain, termasuk Don Ritto dari kalangan swasta. Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus tersebut, yang mencakup tindakan pidana korupsi dan TPPU. Kasus yang sedang diusut antara lain melibatkan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang menyebabkan pemadaman listrik, serta urusan lain berkaitan dengan ASABRI.
Kejakgung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang. Proses hukum diperkirakan akan berlanjut seiring dengan pengumpulan lebih banyak bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penahanan ini menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan korupsi yang merugikan masyarakat luas.