Residivis Narkoba di Pariaman Ditangkap Lagi, Sabu dan Ganja Disita

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Polisi Pariaman berhasil menangkap seorang residivis narkoba, MF alias Apek, dalam upayanya memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Awal pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kawasan Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Darmawan Abbas melakukan penyelidikan dan menemukan MF berada di sebuah warung dekat rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh wali korong dan warga setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain paket plastik yang diduga berisi sabu dan ganja, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebanyak Rp1.197.000. Dalam pemeriksaan, MF mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan menjelaskan bahwa ia mendapatkan sabu dari DPO berinisial BIG dan ganja dari DPO berinisial FREDI.

Meskipun MF merupakan residivis dari kasus narkoba pada tahun 2021, ia kembali terlibat dalam masalah serupa. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat ini, MF beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua DPO lainnya.

Atas perbuatannya, MF disangka melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Pariaman mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca Juga  IHSG Bangkit Ikuti Sentimen Global Setelah Isyarat Perang Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *