Flamingballofwreckage.net – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa mereka telah menerima permohonan perlindungan bagi Sony Sonjaya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap kajian dan verifikasi menyeluruh.
Permohonan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung sebelumnya menolak status JC bagi Sony. Menurut Achmadi, proses ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK berkomitmen untuk mendalami substansi perkara korupsi ini dengan melibatkan instansi penegak hukum terkait, guna memastikan semua syarat formal dan materil terpenuhi.
Achmadi juga menekankan bahwa LPSK memiliki otoritas penuh dalam menilai kelayakan permohonan tersebut tanpa terpengaruh oleh penolakan dari kejaksaan. “Kami masih mendalami kasus itu,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6).
Sementara itu, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebutkan bahwa permohonan status JC dan perlindungan hukum diajukan sebagai langkah untuk memastikan keamanan bagi Sony dan keluarganya. Dia menekankan bahwa ada risiko keselamatan akibat potensi keterlibatan terhadap nama-nama lain dalam kasus korupsi tersebut.
Tim LPSK direncanakan akan melakukan kunjungan untuk verifikasi langsung ke Rutan Kejaksaan Agung tempat Sony ditahan, memperkuat langkah perlindungan yang diperlukan. Seluruh proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi kepentingan keadilan dan perlindungan saksi.