Ketua OJK Mundur Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan ini juga diikuti oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I.B. Aditya Jayaantara.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung proses pemulihan yang diperlukan di sektor keuangan. Proses pengunduran diri ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Selaras dengan pengunduran diri tersebut, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan diteruskan untuk menjaga keberlangsungan kebijakan dan pengawasan di bidang keuangan. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui tata kelola yang baik dan transparansi.

Selain itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga telah mengumumkan pengunduran dirinya pada hari yang sama. Iman mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia yang belakangan ini mengalami tantangan. Ia berharap keputusan ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan pasar modal ke depan.

Baca Juga  Siswa Indonesia Raih Emas Olimpiade Matematika Internasional 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *