Menkeu Baru Dorong Pengembangan Pembiayaan di Pasar Modal

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) diharapkan dapat memperluas pembiayaan jangka panjang melalui pasar modal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Nathanael Sutyanto, dalam keterangan resmi pada Selasa di Jakarta.

David mengungkapkan, perluasan pembiayaan dapat dilakukan melalui instrumen seperti saham, obligasi korporasi, dan sukuk, yang diharapkan dapat memberikan arus kas yang jelas. Menurutnya, pengembangan instrumen ini harus disertai dengan transparansi informasi dan perlindungan bagi investor, yang akan meningkatkan kepercayaan pasar. Ini penting agar pemerintah dan sektor usaha dapat mendapatkan dana dengan biaya yang efisien.

Walau begitu, David mengingatkan bahwa kredibilitas fiskal domestik sangat mempengaruhi pasar modal. Ketidakpastian yang tinggi dapat menyebabkan investor meminta imbal hasil lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi biaya penerbitan obligasi perusahaan. Oleh karena itu, komunikasi yang jelas mengenai kebutuhan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sangat diperlukan.

David menilai bahwa Suahasil memiliki peluang untuk memanfaatkan kebijakan fiskal yang berbeda antara pendahulunya, Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mencapai tujuan yang saling melengkapi. Ia juga menekankan pentingnya penguatan administrasi pajak dan efektivitas belanja pemerintah dalam mencapai target APBN.

Di masa awal kepemimpinannya, David berharap Menkeu Suahasil dapat memperjelas rencana pembiayaan dan pengelolaan kas, serta memastikan bahwa prioritas belanja memberikan hasil yang terukur. Koordinasi dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS juga dianggap penting untuk menciptakan kebijakan yang saling mendukung demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Hyundai Tampilkan Konsep Staria Camper EV Berbasis Tenaga Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *