Flamingballofwreckage.net – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada 20 Agustus 2026, kembali menyoroti maraknya praktik korupsi dalam seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi. Peristiwa ini menunjukkan adanya pola berulang dalam penyalahgunaan kekuasaan di institusi pendidikan tinggi.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam kasus serupa yang melibatkan suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Kedua kasus ini mengungkap bagaimana rektor memanfaatkan kekuasaan untuk menerima ‘mahar’ dari orangtua calon mahasiswa, di luar biaya kuliah resmi.
Di Unsoed, KPK menemukan tiga modus operandi yang melibatkan pihak-pihak seperti wakil rektor dan penyedia jasa untuk mengumpulkan mahasiswa, dengan total aliran dana lebih dari Rp1 miliar. Kasus ini bukanlah hal terisolasi, melainkan mencerminkan masalah yang lebih sistemik dalam pengelolaan jalur mandiri.
Dalam pandangan hukum pidana, praktik korupsi ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Namun, untuk memecahkan masalah tersebut, perlu analisis lebih dalam yang memperhatikan aspek kelembagaan dan sistem pengawasan yang tidak memadai. Desain kelembagaan yang memberikan wewenang tunggal kepada rektor tanpa pengawasan yang memadai menciptakan peluang bagi praktik korupsi.
Tindakan cepat yang diperlukan termasuk reformasi mendasar sistem seleksi, penerapan transparansi dalam proses, dan penguatan pengawasan eksternal. Kementerian Pendidikan dan KPK diharapkan untuk bersinergi dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme jalur mandiri agar kejadian serupa tidak terulang. Keberlanjutan sistem yang adil dan transparan merupakan kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.