Kejagung Janji Tak Lindungi Jaksa yang Melanggar Hukum

kejagung

23 July 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Panggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi terkait proses pemeriksaan. “Kita akan terus berkoordinasi mengenai pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, apalagi jika terlibat tindak pidana. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami tidak mempermasalahkan, jika memang ada pelanggaran dari oknum kita, proses hukum akan berlangsung,” jelasnya.

Jadwal pemeriksaan awalnya ditetapkan pada Jumat, 18 Juli 2025, namun hingga saat ini pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal dan Gomgoman Halomoan Simbolon belum terlaksana. Kejagung mengharapkan agar seluruh pihak dapat mengikuti prosedur yang ada demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Tindakan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga  Tujuh Penyakit Mulut yang Perlu Diketahui oleh Kaum Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *