Flamingballofwreckage.net – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan proses hukum dan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Permohonan ini disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, saat memberikan keterangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Refly menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan karena sudah tidak layak, baik dari segi formal maupun materiil. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus ini, yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dr. Tifa.
Dalam keterangannya, Refly menegaskan bahwa efek dari ketidakpastian hukum ini telah mengganggu aktivitas dan pekerjaan para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas sehari-hari Roy Suryo terdampak serius karena kondisi tersebut, meskipun ia berusaha untuk tetap bersikap santai dan bercanda di tengah situasi yang menjengkelkan ini.
Kasus ijazah palsu Joko Widodo muncul sebagai isu yang menarik perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Dengan adanya permohonan dari Tim Hukum Troya, diharapkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut dapat dilakukan dengan lebih transparan dan adil. Proses hukum yang berlarut-larut tidak hanya mengganggu kehidupan pribadi individu yang terlibat tetapi juga memperburuk citra institusi penegakan hukum di Indonesia.