Regulasi Bea Cukai Baru Berlaku Hari Ini, Barang Impor Rumah Tangga Diatur Ketat

Regulasi Bea Cukai Baru Berlaku Hari Ini, Barang Impor Rumah Tangga Diatur Ketat | Nasional

27 Juni 2025 – Regulasi bea cukai baru resmi diberlakukan mulai hari ini oleh pemerintah. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2025 yang menggantikan aturan lama terkait impor barang rumah tangga.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bentuk penyempurnaan sistem pengawasan sekaligus penyesuaian terhadap dinamika perdagangan global. Melalui aturan baru ini, barang impor seperti peralatan elektronik, furnitur, hingga perlengkapan rumah tangga wajib dilaporkan dengan nilai dan kategori yang lebih detail saat memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kepabeanan Rumah Tangga, Sigit Permadi, menjelaskan bahwa PMK ini menitikberatkan pada efisiensi serta keterbukaan informasi di lapangan. “Kami berharap regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme bea masuk, serta menekan potensi manipulasi data,” ujarnya saat konferensi pers pagi tadi.

PMK No. 25/2025 juga membawa perubahan pada mekanisme klasifikasi barang dan batas nilai impor untuk keperluan pribadi. Bagi masyarakat, ini berarti perlunya penyesuaian ketika berbelanja barang dari luar negeri, termasuk memahami potensi bea tambahan yang diberlakukan.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan melakukan sosialisasi aktif ke berbagai daerah. Materi edukasi digital dan pelatihan daring telah dipersiapkan demi memastikan transisi berjalan mulus tanpa gangguan.

“Kami tidak ingin masyarakat kebingungan. Semua informasi akan kami sampaikan dengan transparan dan mudah dipahami,” tambah Sigit.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan standar nasional dengan kebijakan perdagangan internasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi domestik yang berorientasi pada perlindungan konsumen.

Baca Juga  Pecat Bupati Sudewo, Jateng Siap Boikot Partai Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *