19 Juni 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengumumkan telah menyetujui akuisisi tokopedia oleh tiktok dengan syarat ketat. Akuisisi sebesar 75 persen saham perusahaan e-commerce Indonesia tersebut diawasi secara khusus oleh lembaga antimonopoli ini untuk mencegah risiko pasar yang tidak sehat.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPPU Agus Setiawan menegaskan bahwa syarat utama dari persetujuan tersebut adalah TikTok harus menjaga ekosistem pembayaran dan logistik tetap terbuka bagi pihak ketiga. Selain itu, TikTok diwajibkan untuk mencegah praktik harga predator yang dapat merugikan konsumen maupun pesaing.
“Persetujuan ini kami berikan dengan sangat hati-hati. TikTok wajib menjamin adanya persaingan yang sehat di pasar digital Indonesia,” ungkap Agus Setiawan dalam pernyataan resminya.
Para pakar menilai keputusan ini cukup tepat untuk menjaga keseimbangan bisnis digital, meskipun tantangan pengawasan ke depan akan semakin kompleks. Mereka berharap KPPU mampu memastikan TikTok mematuhi semua ketentuan demi kebaikan industri e-commerce nasional.
TikTok sendiri menyambut positif keputusan KPPU. Perusahaan tersebut berkomitmen untuk memenuhi setiap persyaratan dan mengklaim siap berkontribusi lebih jauh terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.