Yaqut Ditahan Hingga 31 Maret Sesuai Keputusan Pengadilan

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga 31 Maret 2026, terkait dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan 2023-2024. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan yang intens di Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keputusan penahanan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut, yang mengukuhkan status tersangka terhadapnya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan terborgol. Ia sempat memberikan pernyataan kepada media dan membantah tuduhan terhadapnya, menyatakan bahwa semua kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.

Kasus ini berawal dari penambahan 20 ribu kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Menurut undang-undang, seharusnya kuota tersebut dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan di mana kuota tersebut dibagi rata 50% untuk masing-masing kategori, yang diduga merugikan keuangan negara dan mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang berhasil tidak berangkat.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Selama penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai saksi, termasuk dari Kementerian Agama dan penyedia jasa travel umrah, untuk mendalami aliran dana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga  Dubes Thailand Ungkap Kepedulian Terhadap Bencana di Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *