Wamenkum Eddy Hiariej Bahas Aturan Demonstrasi dalam KUHP Baru

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan menjerat demonstran dalam aksi unjuk rasa, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Hiariej menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi unjuk rasa, para demonstran diharapkan memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Namun, pemberitahuan ini bukan diperuntukkan untuk mendapatkan izin resmi. Menurutnya, langkah ini penting agar kepolisian dapat melakukan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, seperti kemacetan yang timbul akibat aksi tersebut.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah berbagai aksi unjuk rasa yang sering terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut dianggap vital untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik serta memastikan bahwa semua pihak dapat melaksanakan haknya untuk berekspresi dengan aman.

Wamenkum juga mengingatkan bahwa meski demonstrasi dijamin oleh undang-undang, aparat harus tetap menegakkan hukum dengan cara yang beradab dan menghormati hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mencegah potensi konflik yang dapat muncul selama demonstrasi berlangsung.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami aturan yang berlaku dan dapat melaksanakan haknya dalam berdemo dengan lebih tertib. Pemerintah mendorong ruang diskusi yang konstruktif bagi semua kalangan demi terciptanya stabilitas sosial.

Baca Juga 

iNews Media Campus Connect Dibuka di Unpad, Angela Tanoesoedibjo Pesan Tetap Kritis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *