UU PPRT Disahkan, Selly Gantina: Lindungi Semua Pihak

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan hasil dari perjuangan yang telah berlangsung selama 22 tahun. Selly menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi semua pihak terkait, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), penyalur, dan pemberi kerja.

Selly menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang ini mencerminkan komitmen terhadap konstitusi serta nilai-nilai Pancasila. Dalam penyampaian persnya, ia mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya tahap ini, yang dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak kaum pekerja. “Undang-undang ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurut data, terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, dan Selly meyakini bahwa UU PPRT menjadi momen penting, terutama bagi perempuan, mengingat pengesahan ini tepat bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Selly berharap, melalui undang-undang ini, dapat terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama para pekerja yang sering kali terabaikan.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan akan terbentuk kesadaran dan sikap saling menghormati antara pekerja dan pemberi kerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Bulog Bantah Isu Direkturnya Jadi Kabais TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *