Strict Liability Tidak Artinya Perusahaan Selalu Bersalah dalam Karhutla

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dalam menghadapi isu ini, Prof. Yanto Santoso, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan dari IPB University, menjelaskan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam konteks karhutla bukan berarti pemegang konsesi secara otomatis dianggap bersalah atas kebakaran di arealnya. Hal ini disampaikan pada Minggu (30/8/2026) dalam penjelasannya mengenai aturan hukum yang berlaku.

Strict liability adalah rezim pertanggungjawaban yang mempermudah pihak yang mengajukan tuntutan dalam hal pembuktian kesalahan. Namun, Yanto menekankan pentingnya membedakan antara tanggung jawab dalam pengelolaan area dan penyebab kebakaran itu sendiri. Ia menyatakan, “Tidak benar bila setiap kali terjadi kebakaran, pemegang konsesi dianggap sebagai pihak yang menyalakan api.”

Menurutnya, Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan pengelola areal bertanggung jawab saat timbul ancaman serius terhadap lingkungan. Walau prinsip ini mengurangi kebutuhan untuk menunjukkan kesalahan, beberapa unsur tetap harus dijelaskan, seperti harus ada kerugian yang timbul akibat kegiatan yang dilakukan.

Yanto menekankan, membedakan antara asal api dan tanggung jawab pengelolaan lahan sangat penting. Masalah yang muncul bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga apakah pemegang konsesi telah memenuhi kewajibannya dalam mencegah serta mengatasi kebakaran.

Fokus yang jelas terhadap hukum ini diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan dan pencegahan karhutla secara lebih efektif di masa mendatang.

Baca Juga  Trump Kurangi Penjualan Senjata ke Anggota NATO untuk Timbunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *