Sidang Chromebook Nadiem Makarim, JPU Tampilkan Ahli Pajak

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Dari ketiga saksi, dua di antaranya hadir secara langsung di ruang sidang, sementara satu lainnya mengikuti persidangan secara daring karena alasan kesehatan. Salah satu saksi yang hadir adalah Meidijati, Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meidijati hadir atas penunjukan resmi dari institusinya sebagai ahli perpajakan.

Di hadapan majelis hakim, Meidijati mengungkapkan bahwa penunjukan dirinya sebagai saksi ahli telah melalui proses resmi, di mana ia memiliki penetapan dari Direktur Jenderal Pajak. Bersama berpengalaman di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 1997, Meidijati menjelaskan kompetensinya di bidang perpajakan yang mendukung kesaksiannya.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas terkait isu korupsi dalam pengadaan barang oleh pemerintah, di mana Nadiem Makarim terlibat sebagai terdakwa. Sidang akan terus berlanjut untuk mendalami bukti-bukti dan keterangan para saksi, dengan harapan menghadirkan kejelasan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Diharapkan proses ini bisa berjalan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga  Hari Kedua Long Weekend, Penumpang Ramai Stasiun Pasar Senen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *