Serikat Pekerja Kecewa, UMP 2026 Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan kekecewaan atas Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menilai bahwa rumus yang digunakan untuk menetapkan upah minimum—yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien antara 0,5 hingga 0,9—tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Mirah mengungkapkan, “Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya KHL bagi pekerja dan keluarganya,” dalam keterangan resminya pada Rabu (17/12/2025). Dia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya upah minimum yang berlandaskan prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar angka-angka makroekonomi.

Lebih lanjut, Mirah memprotes keterlambatan dalam penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada bulan November 2025, namun baru diresmikan menjelang akhir Desember. Proses yang lama ini seharusnya membawa kepada kebijakan yang lebih adil bagi pekerja. Namun, hasilnya justru menunjukkan kenaikan upah yang minimal, jauh dari harapan buruh.

ASPIRASI berharap agar ada kebijakan yang lebih berpihak dan memenuhi hak-hak pekerja. Ia menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dalam penetapan upah minimum, untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari para pekerja.

Baca Juga  Bejat! Empat Pria Serang dan Perkosa ABG Setelah Kasih Miras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *