RUU Perampasan Aset Perlu Lindungi Hak Asasi Manusia

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi fokus penting dalam upaya menguatkan pemberantasan kejahatan dan korupsi di Indonesia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto Sipin, menegaskan bahwa RUU ini harus menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusi warga negara. Pernyataan ini disampaikan Mugiyanto dalam Diskusi Publik bertajuk “HAM dan RUU Perampasan Aset” yang diadakan oleh Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Mugiyanto menyebutkan bahwa saat ini Indonesia mendapatkan pengakuan internasional dalam hal demokrasi dan HAM. Dia menjelaskan, pencapaian ini merupakan hasil dari perjuangan panjang bangsa, terutama sejak era Reformasi, yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh global dalam menjaga demokrasi dan menghormati hak asasi manusia.

Diskusi yang menyangkut RUU Perampasan Aset tersebut dianggap vital karena terkait langsung dengan penegakan hukum serta perlindungan HAM. Mugiyanto mengapresiasi inisiatif CENTRIS yang menyediakan ruang diskusi terbuka, di mana substansi undang-undang yang dibahas akan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

Sekarang, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase krusial di mana pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen untuk segera menyelesaikannya. DPR menargetkan regulasi ini dapat rampung paling lambat 15 Desember 2026. Dalam konteks ini, pengesahan undang-undang diharapkan dapat memberi dampak positif bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

Baca Juga  Harga Pertamina Dex Series Naik Mulai 1 Oktober 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *