Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Berbagai Negara

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipandang sebagai langkah penting dalam melindungi perempuan dan anak, menurut Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan proporsional terkait pasal tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama yang menyangkut isu agama.

Selly menjelaskan bahwa negara tidak berupaya mengkriminalisasi ajaran agama, tetapi mengatur konsekuensi hukum dari hubungan perkawinan yang tidak tercatat, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan. Ia menggarisbawahi bahwa pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yang sering kali menjadi korban dalam kasus-kasus semacam ini.

Pasal 402 sendiri menimbulkan polemik terkait perkawinan siri. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa individu yang terlibat dalam nikah siri dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak memperoleh persetujuan dari pasangan sah. Selly, yang juga merupakan mantan Bupati Cirebon, menyatakan bahwa hukum negara menghormati rukun dan ajaran dalam pernikahan sesuai keyakinan masing-masing, dan tidak mencampuri aspek sah atau tidaknya perkawinan secara agama.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi keluarga, terutama kepada perempuan dan anak yang rentan. Selly berharap masyarakat dapat menyikapi pasal ini dengan bijaksana sehingga tujuan perlindungan yang diusung dapat tercapai.

Baca Juga  Aktris Tiongkok 2025: Pesona dan Kecantikan Tak Tertandingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *