Perbedaan Najis dalam Mazhab Syafii dan Hambali serta Panduan Bersuci

Flamingballofwreckage.net – Kategori najis dalam fikih Islam menjadi sorotan dalam perbandingan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali. Keduanya memiliki pandangan berbeda dalam hal status najis dan cara menghilangkannya, yang relevan bagi masyarakat, terutama yang berkecimpung di dunia peternakan atau pertanian.

Dalam hal kotoran dan urine hewan, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa semua kotoran hewan adalah najis, terlepas dari status kehalalannya. Ini didasarkan pada hadis yang menyatakan perlunya bersuci. Sebaliknya, Mazhab Hambali menyatakan bahwa kotoran dan urine hewan halal dimakan tidak dianggap najis, sementara dari hewan tidak halal tetap dianggap najis.

Perbedaan pendapat juga muncul terkait air mani manusia, yang dianggap suci oleh kedua mazhab. Namun, Mazhab Hambali menambahkan bahwa air mani hewan halal juga suci, sementara hewan tidak halal dianggap najis. Dalam kasus najis berat seperti anjing dan babi, keduanya sepakat bahwa kedua hewan ini termasuk najis mughallazhah, tetapi berbeda dalam proses pensuciannya. Mazhab Syafi’i mengharuskan pencucian tujuh kali dengan tanah, sedangkan Mazhab Hambali hanya membutuhkannya untuk anjing.

Dalam konteks penyamakan kulit bangkai, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penyamakan bisa menyucikan kulit bangkai, kecuali dari anjing dan babi. Sementara itu, Mazhab Hambali menyatakan penyamakan tidak mensucikan kulit bangkai untuk ibadah.

Melalui perbandingan ini, terlihat bahwa Mazhab Syafi’i lebih berhati-hati dalam menetapkan status najis, sementara Mazhab Hambali memberikan kemudahan untuk interaksi dengan hewan. Kedua pandangan tersebut menunjukkan kekayaan khazanah fikih Islam dan mendorong umat untuk menghargai perbedaan.

Baca Juga  Celios Ajak Perkuat Industri Besi dan Mamin untuk Ekspor RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *