Flamingballofwreckage.net – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pernah memberikan amplop kepadanya. Insiden tersebut terjadi saat audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan resmi dan terbuka tersebut, Menhut tidak menyadari bahwa amplop tertutup ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.
Raja Juli menyatakan bahwa setelah pertemuan, ia merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut dan segera meminta ajudannya untuk mengembalikannya. “Saya tidak tahu isinya, tapi saya merasa harus mengembalikannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Juli 2026. Pengembalian amplop mengalami keterlambatan akibat penyesuaian jadwal kedinasan Menhut. Namun, setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat tugas dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, amplop tersebut akhirnya diserahkan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Menhut mencatat bahwa pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh proses pengembalian didokumentasikan lengkap dengan tanda terima bermeterai. Kegiatan ini memunculkan perhatian, khususnya menjelang adanya investigasi lebih lanjut terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan atas situasi yang menyangkut pemberian amplop, di tengah pengawasan intensif dari lembaga antikorupsi yang sedang memantau sejumlah aktivitas para pejabat daerah.