Pemerintah Tingkatkan Tata Kelola, Tarik Izin Pasir Kuarsa

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin pertambangan pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola komoditas strategis tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keputusan ini di Jakarta pada Senin, sebagai respons terhadap rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Bogor pada Minggu (23/11/2025).

Menteri Bahlil menekankan pentingnya memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan izin, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan sesuai ketentuan. Rapat tersebut juga menyoroti permasalahan penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara. Dalam kesempatan itu, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama di sektor pertambangan.

Dalam pembahasan rapat, Bahlil menemukan praktik penambangan yang tidak sesuai izin, termasuk penggunaan pasir kuarsa yang dicampurkan dengan mineral timah. Untuk itu, pemerintah memutuskan agar kewenangan penerbitan izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat, guna mengatur tata kelola yang lebih baik. Proses ini juga akan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang pasir kuarsa untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan, serta meningkatkan perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga melakukan pengecekan aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung, di tengah meningkatnya praktik penambangan pasir kuarsa yang tidak sesuai ketentuan. Pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan keputusan terbaru, sehingga langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan menjadi sangat vital.

Baca Juga  Cagliari Raih Kemenangan Perdana atas Parma di Serie A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *