Pelaporan SPT Mendekati 400 Ribu hingga 21 Januari 2026

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 21 Januari 2026 menunjukkan angka signifikan, yaitu sebanyak 398.091 SPT. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta.

Pelaporan ini terdiri dari 328.933 SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 48.481 dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, untuk wajib pajak badan, terdapat 20.538 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah, serta 39 SPT dalam mata uang dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, tercatat 97 wajib pajak badan dalam rupiah dan 3 dalam dolar AS.

Perkembangan aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan total 12.306.264 akun yang telah aktif. Ini terdiri atas 11.371.660 untuk wajib pajak orang pribadi, 845.402 untuk wajib pajak badan, dan 88.979 untuk instansi pemerintah. Namun, laporannya dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih tidak berubah, tetap 223 SPT.

DJP mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Keterlambatan dalam pelaporan SPT menimbulkan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Untuk bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 dan pendampingan di kantor pajak terdekat.

Baca Juga  Teknologi Positif: Kunci untuk Pemanfaatan yang Bijak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *