Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Stasiun Pondok Ranji

ojol

18 Agustus 2025 – Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) bernama Firdiansyah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat insiden pemaksaan yang berujung pada penurunan paksa penumpang ojek online (ojol) di Stasiun Pondok Ranji. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Firdiansyah melihat seorang driver ojol sedang menjemput penumpang perempuan berinisial KDR di lokasi yang dekat dengan pangkalannya. Firdiansyah kemudian menghampiri pengemudi ojol dengan kata-kata kasar, menegaskan bahwa dijumpainya penjemputan tersebut tidak diperbolehkan di area tersebut.

Selanjutnya, Firdiansyah mengambil kunci kontak sepeda motor milik driver ojol secara paksa, yang memicu cekcok di antara mereka. KDR, sebagai penumpang, selanjutnya dipaksa untuk turun dari kendaraan dan dialihkan untuk menggunakan jasa opang.

Keesokan harinya, Polsek Ciputat Timur memperoleh laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Firdiansyah.

Peristiwa ini viral di media sosial, di mana video situasi tersebut merekam momen tak mengenakkan bagi KDR. Dikenal terburu-buru menuju rumah sakit, KDR menerangkan bahwa ia siap membayar dua kali lipat untuk dapat melanjutkan perjalanannya dengan opang, asalkan driver ojol dilepaskan.

Kasus ini menyoroti masalah premanisme yang masih terjadi di masyarakat serta tantangan yang dihadapi oleh jasa transportasi online. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dua Pelajar Papua Barat Menjuarai Olimpiade Genomik 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *