OJK Kenakan Denda Rp240,6 M untuk 151 Pelaku Saham Manipulasi

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 individu dan entitas terkait manipulasi harga saham dari tahun 2022 hingga Januari 2026. Denda tersebut merupakan bagian dari total sanksi Rp542,49 miliar yang diberikan kepada 3.418 pihak, mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan yang mencapai Rp159,91 miliar serta pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran substantif juga mencakup pembekuan izin sebanyak sembilan kali, pencabutan izin sebanyak 28 kali, serta 74 peringatan tertulis dan 119 perintah tertulis.

Dalam aspek penegakan hukum pidana di pasar modal, OJK menginformasikan bahwa lima perkara telah diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap. Namun, masih ada 42 kasus tindak pidana pasar modal yang sedang dalam proses pemeriksaan; 32 di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan saham.

Eddy mengidentifikasi beberapa pola manipulasi, termasuk praktik “pump and dump,” “wash sales,” dan “pre-arrange trades.” Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas pasar modal di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas ini, OJK berharap dapat mencegah praktik-praktik merugikan di masa mendatang dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar saham.

Baca Juga  Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Sesuai Aturan yang Ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *