OJK Gelar Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun bagi sekitar 279 ribu nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi Sumatera per Maret 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

Angka restrukturisasi ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya, yakni Rp16,3 triliun pada Februari. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberian restrukturisasi ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan di wilayah serta sektor tertentu yang terdampak bencana.

Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, mulai dari tanggal 10 Desember 2025. Dalam konferensi tersebut, Friderica juga mengungkapkan bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga, dengan pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai 9,49 persen year-on-year, total mencapai Rp8.659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang meningkat 20,85 persen, diikuti oleh kredit konsumsi dan modal kerja.

Kualitas kredit juga terpantau baik, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net 0,8 persen. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,55 persen year-on-year menjadi Rp10.230 triliun, dengan pertumbuhan di semua kategori penyimpanan, termasuk giro, tabungan, dan deposito. Upaya OJK dalam memberikan restrukturisasi kredit diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Juga  Panduan Lengkap Bacaan Sholat Lima Waktu dari Niat hingga Salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *