OJK Disetujui Naikkan Batas Free Float Jadi 10-15 Persen

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas free float yang merupakan jumlah saham yang dapat diperdagangkan secara bebas. Saat ini, batas tersebut ditetapkan sebesar 7,5 persen dan direncanakan untuk dinaikkan menjadi minimal 10-15 persen, tergantung pada nilai kapitalisasi pasar.

Rapat kerja yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Dalam kesempatan tersebut, Dolfie menyatakan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan dengan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri. Selain itu, OJK juga diizinkan untuk menyusun kebijakan free float baru, termasuk penentuan jumlah saham yang dihitung sebagai free float pada saat pencatatan perdana.

Usulan lain yang disetujui adalah kewajiban bagi perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun setelah pencatatan. Ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mengelola regulasi yang berkaitan dengan free float. Dolfie menegaskan pentingnya langkah ini dalam meningkatkan likuiditas pasar, mengurangi risiko manipulasi harga, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

Dolfie juga mengingatkan agar penyesuaian dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memperkuat basis investor domestik serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, terutama untuk perusahaan skala menengah dan kecil.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Teluk Wondama Tanpa Timbulkan Tsunami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *