01 Juli 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi resmi bahwa bangunan dirusak Sukabumi bukan tempat ibadah atau gereja, melainkan sebuah vila pribadi. Pernyataan ini dikeluarkan setelah beredar isu yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut adalah gereja ilegal, yang sempat memicu ketegangan antarwarga.
Ketua MUI Sukabumi, KH Abdul Muiz, menjelaskan hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari perwakilan MUI, kepolisian, dan pemerintah daerah menyimpulkan bangunan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan ibadah secara rutin, melainkan hanya vila pribadi milik seorang warga dari luar daerah. “Verifikasi fakta sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” jelas Abdul Muiz.
Sebelumnya, beberapa warga setempat sempat merusak bangunan tersebut pada Sabtu malam (28/6/2025), karena menduga tempat tersebut digunakan sebagai gereja ilegal. Namun, setelah dilakukan pengecekan mendalam, isu ini terbukti tidak benar. Aparat kepolisian pun telah turun tangan mengamankan lokasi guna mencegah aksi lanjutan.
Camat setempat, Ade Rohman, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif agar kondisi masyarakat tetap kondusif.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari MUI ini, ketegangan di masyarakat Sukabumi berhasil diredam. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya validasi informasi sebelum mengambil