Flamingballofwreckage.net – Wacana pemerintah untuk mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap sebagai momen penting untuk membangun kebijakan perpajakan yang lebih adil. Para pengamat menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM, bukan hanya fokus pada potensi penerimaan pajak.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun, menuturkan bahwa evaluasi terhadap batas omzet tersebut adalah langkah yang tepat jika diarahkan untuk memperkuat posisi UMKM. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya menambah beban pajak bagi usaha yang masih dalam tahap rentan. “Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, ini harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan menambah tekanan pajak pada mereka,” ucap Tama dalam pernyataannya pada Sabtu (5/9/2026).
Dia menggarisbawahi bahwa saat menetapkan kebijakan perpajakan untuk UMKM, aspek kemampuan membayar pajak harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, omzet tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebuah usaha, karena perbedaan signifikan antara omzet dan keuntungan. Pengawasan ketat diperlukan agar UMKM tidak terbebani, sehingga dapat terus bertahan dan berkembang.
Tama S. Langkun mengajak pemerintah untuk melihat kebijakan ini dari sudut pandang yang lebih luas. Di tengah tantangan ekonomi global, mendukung UMKM untuk naik kelas menjadi usaha menengah dan besar adalah langkah strategis yang dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan pendekatan ini, diharapkan perekonomian nasional menjadi lebih stabil dan berkelanjutan ke depannya.