KPU: Gugatan PHPU Ijazah Gibran Melewati Batas Waktu 905 Hari

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah melampaui tenggat waktu. Pada sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (23/9/2026), KPU menyebut bahwa permohonan tersebut keterlambatan pengajuannya mencapai 905 hari.

Selama sidang, KPU melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa masalah yang diajukan oleh para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses, yang merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), daripada sengketa hasil pemilihan yang menjadi kapabilitas MK. KPU menegaskan bahwa permohonan ini sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Kuasa hukum KPU menjelaskan, “Permohonan demikian harus ditolak, terutama mengingat bahwa permohonan ini terlambat 905 hari.” Dalam penjelasannya, mereka juga mencantumkan tabel mengenai keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon yang dikeluarkan antara 13 November 2023 hingga 20 Maret 2023.

Kontroversi ini muncul saat sejumlah pihak mengajukan keberatan yang terkait dengan pencalonan Gibran, mengindikasikan ketegangan dalam proses pemilihan mendatang. KPU berkomitmen untuk memberikan transparansi dalam proses pemilihan serta memastikan semua prosedur hukum diikuti sesuai peraturan. Penolakan KPU ini menjadi perhatian utama menjelang pemilihan yang semakin dekat, menyiratkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Baca Juga  Arsenal Kalahkan Como di Laga Pramusim, Guimaraes Debut Menawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *