KPK Amankan Rp 200 Juta Sebagai Barang Bukti OTT Bupati Koltim

kpk

09 Agustus 2025 – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit daerah. Penetapan status tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara pada 9 Agustus 2025, yang juga mengakibatkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 200 juta.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah adanya pertemuan antara pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana untuk proyek yang didanai oleh dana alokasi khusus. Tak hanya Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Dalam rincian kasus, Abdul Azis diduga terlibat dalam pengaturan agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang pembangunan rumah sakit kelas C di Kolaka Timur.

Dari keterangan KPK, pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes berlangsung pada Januari 2025, di mana sejumlah uang diserahkan kepada pejabat Kemenkes. Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar disepakati dengan PT Pilar Cerdas Putra. Dalam prosesnya, Abdul Azis diduga meminta fee hingga 8% dari proyek tersebut, setara dengan Rp 9 miliar.

Pihak-pihak terkait, termasuk Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto, dijerat dalam pasal-pasal hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, sementara para pihak swasta juga dihadapkan pada hukuman yang sama. Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta.

Baca Juga  Konglomerat Teratas Miliki Kampus Terkenal di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *