Kita Bersatu, Tak Ada Tempat untuk Perpecahan

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pakar Telematika sekaligus tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Roy Suryo, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026. Kehadiran Roy bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, yang tengah menjalani persidangan terkait isu ijazah tersebut.

Setelah persidangan selesai, Roy menekankan bahwa tidak ada pertikaian di antara dirinya dan dokter Tifa. Ia mencatat bahwa meskipun ia lebih dulu terlibat dalam proses praperadilan, solidaritas tetap terjalin. “Saya dan dokter Tifa tetap bersama, tidak ada yang namanya pecah atau memecah. Para pengacara kami juga selalu bersatu,” ujarnya.

Roy kemudian menjelaskan bahwa fakta-fakta dari proses praperadilan yang telah dilaluinya dapat menjadi bukti yang berguna dalam sidang Tifa. Ia mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu alasan mengapa mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Ia juga menyoroti peran ahli yang hadir dalam persidangan, khususnya dari pihak Polda Metro Jaya. Roy menilai bahwa meskipun pihak tersebut mengklaim memiliki pengetahuan di bidang hukum, mereka tampaknya kurang memahami aspek ITE yang relevan dalam konteks kasus ini.

Dengan pernyataan tersebut, Roy Suryo berharap bahwa kehadirannya tidak hanya sebagai dukungan moral untuk dokter Tifa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya bersama dalam menghadapi tantangan hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga  IHSG Melonjak 7,5% Setelah Rencana Buyback BUMN dan Kenaikan BI-Rate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *