Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Hingga Oktober 2028

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Pemerintah Indonesia memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi bisnis serta industri. Sebelumnya, tenggat ini dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2026.

Ketua Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Penyesuaian tersebut, yang diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024, bertujuan untuk memastikan penerapan sertifikasi halal berjalan efektif.

Mulai 18 Oktober 2028, produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri juga harus memiliki sertifikat halal, sesuai dengan kesepakatan kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal. Susiwijono menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat jaminan produk halal agar produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar tersebut.

Selain itu, masa penahapan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dalam hal produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan juga diperpanjang hingga tanggal yang sama. Pemerintah berencana untuk mengganti aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut peraturan terkait produk halal luar negeri agar lebih selaras dengan kebijakan terbaru.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mempersiapkan diri demi memastikan kelancaran implementasi kewajiban sertifikasi halal di masa yang akan datang.

Baca Juga  Inspirasi Dari Diogo Jota, Rizky Billar dan Lesti Kejora Tampilkan Nama Kreatif untuk Anak Ketiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *