Kemnaker Siapkan UMP 2026 Berbeda dan Tak Diumumkan Besok

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merumuskan konsep pengupahan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Konsep ini tidak akan menggunakan satu angka seperti yang diterapkan sebelumnya, dan dari informasi yang didapat, pengumuman mengenai UMP tidak akan dilaksanakan pada 21 November 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa upaya ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah. “Kami telah membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” jelasnya dalam acara di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Yassierli juga menunjukkan adanya disparitas dalam upah minimum antar wilayah. Kenaikan upah tidak akan ditetapkan dengan satu angka, melainkan disesuaikan berdasarkan kondisi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. “Daerah dengan ekonomi yang lebih baik memungkinkan untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih tinggi,” tambahnya.

Proses pengembangan konsep ini masih dalam tahap penyusunan dan akan dituangkan dalam bentuk PP, yang artinya tidak terikat pada tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua aspek, termasuk kebutuhan hidup layak dan kewenangan Dewan Pengupahan, ditangani dengan serius.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa perhitungan UMP tahun depan akan tetap menggunakan variabel yang sama, dengan penyesuaian pada variabel alfa untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja. Seluruh dokumen masih dalam bentuk draft dan bukan keputusan final.

Baca Juga  MNC Life Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda di Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *