Flamingballofwreckage.net – Kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Ma’had Al Anfas, Demak, tengah menarik perhatian serius dari berbagai kalangan. Hal ini dipicu oleh laporan dari dua mantan santriwati berinisial R dan S yang mengungkapkan pengalaman kelam mereka, mendorong reaksi keras dari masyarakat setempat. Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah berencana untuk mempertimbangkan penutupan lembaga yang diduga menjalankan praktik ini di Desa Rejosari, Karangawen.
Menurut informasi terkini, dugaan kekerasan ini telah dilaporkan sejak September 2025 dan Juni 2026, tetapi proses penegakan hukum di Polres Demak dianggap lambat. Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, menyatakan bahwa Padepokan Ma’had Al Anfas tidak memiliki izin operasional resmi, yang menjadi dasar bagi langkah penutupan permanen.
Kemenag kini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak untuk memastikan kelanjutan pendidikan bagi 30 santri yang masih aktif, terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra. Mocha Fatkhuronji menegaskan komitmen untuk menyediakan lokasi belajar baru yang aman bagi mereka.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk bersinergi dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat serta peran aktif Kemenag dalam isu perizinan lembaga pendidikan tersebut.
Dengan tuntutan para korban dan keluarga untuk penyelesaian hukum yang tuntas, masyarakat diharapkan mendapatkan keadilan serta keamanan yang lebih baik di lingkungan pendidikan di wilayah Jawa Tengah.