Izin KM Maulana 23 Ditarik KKP Terkait Kasus Kekerasan ABK

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan mencabut perizinan kapal motor Maulana 23 akibat dugaan tindakan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penarikan izin kapal ini merupakan langkah tegas setelah viralnya video yang menunjukkan tindakan penganiayaan di kapal.

Penganiayaan ini merujuk pada insiden di mana 28 ABK mengalami kekerasan, dengan kapal yang berlayar sejak Juli dari Muara Baru, Jakarta menuju Arafura. Menurut Pung, KKP tidak akan menoleransi kekerasan di laut yang melanggar hak-hak ABK. “Kehidupan di laut memang keras, tetapi bukan untuk melakukan tindakan semena-mena,” tegas Pung dalam konferensi pers, Minggu.

Selanjutnya, PSDKP saat ini sedang melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap perusahaan pemilik kapal yang dikenal dengan inisial PT AMIR. KKP juga telah menangguhkan operasional KM Maulana 23 yang kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung penyelidikan bersama dengan aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak awak kapal sesuai dengan regulasi yang ada. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran, KM Maulana 23 memiliki dokumen perizinan yang aktif dan menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, KKP berharap dapat memberikan peringatan kepada perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa dan memastikan keamanan bagi setiap nelayan yang bekerja di laut.

Baca Juga  Analisis Cuaca: Mengapa Geledek dan Angin Tak Hujan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *