Hadhanah: Hak Pengasuhan Anak yang Penting untuk Kaum Muslim

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Hadhanah, atau hak pengasuhan anak, menjadi tema penting dalam konteks perceraian orang tua atau ketika salah satu orang tua meninggal. Tanpa adanya hadhanah, anak berisiko terlantar dan kehilangan hak-haknya, sehingga pengetahuan tentang hal ini sangat krusial bagi pasangan rumah tangga Islam.

Hadhanah diatur dalam buku-buku fiqih Islam, khususnya terkait pernikahan, cerai, dan hak asuh anak. Para ulama menegaskan pentingnya pemahaman ini, terutama bagi orang tua yang mengalami perceraian, guna melindungi masa depan anak. Konsep ini juga menyita perhatian setelah kasus keluarga selebritis almarhumah Mpok Alpa, yang menunjukkan dampak nyata dari kurangnya pengaturan hadhanah setelah perpisahan.

Secara umum, hadhanah berarti pengasuhan anak hingga mereka mencapai usia baligh dan meliputi perlindungan fisik, agama, dan kebutuhan dasar. Hukum hadhanah ini diharuskan bagi kedua orang tua, dan apabila keduanya telah meninggal, tanggung jawab beralih ke sanak kerabat terdekat. Jika tidak ada kerabat, pemerintah atau komunitas Muslim harus mengambil alih hak pengasuhan.

Ibunya memiliki hak utama dalam hal pengasuhan jika terjadi perceraian, selama ia belum menikah lagi. Hal ini didukung oleh ajaran Nabi Muhammad yang menegaskan pentingnya hak ibu dalam pengasuhan anak. Dalam konteks sosial dan hukum, hadhanah menjadi isu yang harus dipahami oleh semua pihak untuk melindungi hak-hak anak dalam situasi yang sulit.

Penting bagi masyarakat untuk memberikan perhatian lebih pada edukasi mengenai hadhanah, memastikan anak mendapat perlindungan dan perhatian yang menjadi hak mereka.

Baca Juga  ITSEC Asia dan Qrypt Kolaborasi Ciptakan Keamanan Quantum di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *