Flamingballofwreckage.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka yang dimaksud adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa GHS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.
Dalam pantauan di lokasi, tersangka GHS terlihat berpakaian serba gelap dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat dibawa oleh petugas Kejagung dari Gedung Bundar Jampidsus menuju mobil tahanan. Proses penangkapan berlangsung dalam suasana ketat, mencerminkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Kasus dugaan korupsi MBG ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah isu krusial terkait pengelolaan program bantuan makanan. Menurut informasi yang beredar, ada keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan barang yang diduga fiktif, termasuk pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari. Dalam konteks ini, tas anggaran mencapai Rp300 miliar untuk program yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat tersebut.
Kejagung memastikan akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Dengan penetapan tersangka baru ini, diharapkan akan ada kejelasan serta keadilan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari program MBG. Penegakan hukum diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola dalam sektor pangan di Indonesia.