24 Juni 2025 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait rencana implementasi asn wfa nasional. Kebijakan ASN Work From Anywhere (WFA) ini telah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Pemanggilan MenPAN RB ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung mengenai motif, kesiapan teknis, serta dampak jangka panjang penerapan ASN WFA nasional terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami ingin mendapatkan penjelasan rinci mengapa kebijakan ini diambil, termasuk potensi dampaknya pada pelayanan publik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Andi Rahmat.
Kebijakan ASN WFA dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN, namun juga dikhawatirkan bisa menurunkan kualitas pengawasan dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Dr. Rani Anggraeni menyatakan pentingnya kajian mendalam sebelum implementasi penuh. “Kebijakan ini harus benar-benar matang, terutama dari segi pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
DPR berharap hasil diskusi bersama MenPAN RB ini dapat memberikan kejelasan bagi publik serta memastikan bahwa kebijakan ASN WFA benar-benar berdampak positif secara nasional.