DPR Komisi III Setujui RKUHAP Menjadi UU dalam Rapat Paripurna

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Komisi III DPR RI telah menyepakati untuk mengajukan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang akan datang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, pimpinan Komisi III membuka sesi dengan penyampaian pengantar, dilanjutkan oleh Panja RKUHAP yang mempresentasikan hasil kerja mereka. Selanjutnya, anggota fraksi memberikan pendapat terkait RKUHAP sebelum keputusan diambil. Dari delapan fraksi yang hadir, yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, seluruhnya sepakat untuk membawa RKUHAP ke tahap pengesahan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta persetujuan anggota untuk melanjutkan naskah RUU ke pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna mendatang. Anggota Komisi III secara bulat menyatakan setuju.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa sebagian besar aspiras masyarakat telah terakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP ini. Pembahasan RKUHAP diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia dan menjawab kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih baik. Proses ini merupakan langkah penting menuju pembaruan hukum yang lebih responsif dan akuntabel di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Baca Juga  Pemkab Banyumas Dorong Pemuda Berperan dalam Inovasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *