BP Tapera Ajak Penataan UU Tapera Selesai Akhir 2026

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan penataan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Harapan tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Menurut Heru, penataan ini mendesak dilakukan mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa tanpa adanya penataan ulang, eksistensi BP Tapera hanya akan berlaku hingga 29 September 2027. Ia menjelaskan bahwa BP Tapera telah diundang oleh Badan Keahlian DPR untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam diskusi tersebut, BP Tapera menawarkan konsep tabungan kontraktual yang bersifat sukarela dan berkolaborasi dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sumber dana lain yang bersifat investasi atau hibah. Konsep ini mendapat sambutan positif dari Badan Keahlian DPR.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat adalah inkonstitusional, mengharuskan dilakukannya penataan ulang dalam waktu dua tahun. Putusan ini berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mengatur perlunya setiap pekerja berpenghasilan minimum untuk menjadi peserta Tapera. Mahkamah menilai bahwa sifat wajib tersebut tidak sejalan dengan prinsip kesukarelaan.

Dengan demikian, terdapat urgensi bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali regulasi populer ini agar tidak membebani pekerja. Mahkamah juga mengingatkan agar pengaturan pendanaan dapat dijadikan pilihan, tidak lagi bersifat wajib, untuk memastikan kelangsungan sistem pembiayaan perumahan yang lebih adil dan efisien.

Baca Juga  Perguruan Tinggi Dilibatkan dalam Hilirisasi untuk Tingkatkan Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *