Flamingballofwreckage.net – Dalam langkah proaktif untuk memberantas tindak pidana korupsi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Usulan tersebut menekankan agar aset pejabat yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara.
Boyamin menggarisbawahi pentingnya usulan ini, yang diyakini dapat memberikan manfaat signifikan dalam menegakkan integritas pejabat publik. Ia menjelaskan, setiap pejabat saat dilantik telah bersumpah untuk mematuhi seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Salah satu kewajiban adalah mengisi LHKPN secara jujur. Apabila terdapat ketidakjujuran, maka adalah hal yang wajar bagi negara untuk merampas aset tersebut,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).
Pengawasan terhadap laporan kekayaan pejabat publik diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Usulan ini, menurut Boyamin, juga dapat berfungsi sebagai pencegah bagi pejabat untuk melakukan korupsi, karena adanya konsekuensi langsung terhadap ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan.
Inisiatif untuk merampas aset yang tidak dilaporkan ini diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih bersih dan sehat dalam pemerintahan, sekaligus memperteguh komitmen para penyelenggara negara terhadap ketaatan hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih mempercayai pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.