Bareskrim Ungkap Modus Phishing yang Rugikan hingga Rp350 Miliar

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan alat penipuan online, atau phishing tools, yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Praktik ilegal ini ditaksir telah menyebabkan kerugian global mencapai Rp350 miliar.

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tersangka GWL telah memproduksi dan menyempurnakan alat tersebut sejak tahun 2017. “Dia mulai menjual dan mendistribusikannya pada tahun 2018,” ungkap Himawan pada Selasa, 23 April 2026.

Dalam menjalankan tindakan kriminal ini, GWL menciptakan beberapa situs web, termasuk website.com pada 2018, serta well.store dan well.shop pada 2020. Ketiga platform tersebut terhubung dengan akun Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengirimkan skrip kepada para pembeli.

Sindikat ini juga memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri untuk menjalankan operasional mereka. Himawan menambahkan bahwa mereka melakukan pemantauan penjualan secara otomatis dan memberikan dukungan teknis bagi pembeli yang mengalami masalah saat menggunakan skrip.

Untuk menampung uang hasil kejahatan, tersangka menggunakan dompet mata uang digital atau kripto. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan pentingnya upaya aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengincar data pribadi dan keamanan finansial mereka.

Baca Juga  Kate Middleton Rayakan Ulang Tahun, Bagikan Video Inspiratif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *