Anak Riza Chalid Dijatuhi Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak dari pengusaha Riza Chalid, dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Kerry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854, dengan ancaman hukuman tambahan lima tahun jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Di dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa tindakan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi perhatian utama saat ini. Namun, beberapa faktor meringankan, seperti catatan hukum yang bersih dan tanggungan keluarga, dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara.

Vonis ini menjadi sorotan mengingat tuntutan jaksa sebelumnya juga menyertakan denda dan uang pengganti sebesar triliunan rupiah. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam sektor tata kelola sumber daya di Indonesia. Penanganan kasus korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Menjadi Rp2,38 Juta per Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *