MUI Desak KPI Sanksi Anwar Sanjaya di Tayangan Ramadan

MUI Desak KPI Sanksi Anwar Sanjaya di Tayangan Ramadan | Hiburan

19 March 2026 – Anwar sanjaya kpi menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya terkait penampilannya dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV. Rekomendasi itu muncul dari hasil pemantauan Siaran Ramadan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026 dengan melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Dr Rida Hesti Ratnasari, menyatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam tayangan yang menampilkan Anwar Sanjaya. Menurut MUI, bentuk pelanggaran yang disorot mencakup kekerasan fisik dan muatan erotis yang dinilai tidak patut tampil dalam program Ramadan, terlebih karena berpotensi disaksikan anak-anak pada waktu sahur.

Dalam temuan yang dipublikasikan MUI, salah satu catatan terjadi pada 1 Maret 2026 sekitar menit 8:56 ketika Anwar Sanjaya disebut melakukan gerakan yang dikategorikan tidak pantas. MUI juga mencatat pada 2 Maret 2026 di menit 3:14 dan 3:16, gerakan serupa kembali dijadikan bahan candaan yang dianggap tidak relevan dengan semangat tayangan Ramadan.

Sebelumnya, pada hasil pemantauan 10 hari pertama Ramadan, MUI juga mencatat dugaan body shaming dan tendensi sensual dalam program yang sama. Di antaranya ucapan yang dinilai merendahkan fisik serta adegan goyangan yang disebut berasosiasi erotis. Rangkaian temuan itu memperkuat alasan MUI untuk meminta penindakan lebih tegas dari KPI Pusat.

Hingga penelusuran dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2026, belum ditemukan pernyataan resmi KPI Pusat maupun pihak Trans TV yang dipublikasikan secara terbuka terkait rekomendasi terbaru tersebut. Isu ini pun masih menjadi perhatian publik di tengah evaluasi mutu siaran Ramadan tahun ini. jakarta akurat.co

Baca Juga  Dahlia Poland Pastikan Cerainya dari Fandy Bukan Karena Orang Ketiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *