07 July 2025 – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali membuat kebijakan kontroversial dengan mengancam pemberlakuan tarif 10 persen terhadap produk impor dari negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia. Ancaman ini disampaikan Trump sebagai bentuk ketidaksetujuannya terhadap ekspansi kelompok BRICS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan ekonomi AS.
BRICS, kelompok negara berkembang yang awalnya terdiri dari Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, kini berkembang dengan tambahan enam negara, termasuk Indonesia. Trump menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi ekonomi AS dari praktik perdagangan yang dianggapnya tidak adil.
Langkah Trump ini memicu kekhawatiran global karena dianggap berpotensi memulai tren proteksionisme baru yang merugikan perdagangan internasional. Negara-negara anggota BRICS, khususnya Indonesia, berpotensi terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut, terutama sektor ekspor yang selama ini menikmati akses pasar AS yang luas.
Pemerintah Indonesia diperkirakan akan segera merespons ancaman ini dengan membuka jalur diplomasi untuk menghindari implementasi tarif yang bisa merugikan pelaku usaha nasional. Pengusaha ekspor produk Indonesia, khususnya tekstil, elektronik, dan produk agrikultur, mulai mengantisipasi dampak yang mungkin timbul, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah.
Kebijakan AS ini semakin menegaskan perlunya Indonesia melakukan diversifikasi ekspor ke negara-negara alternatif, serta memperkuat kerja sama perdagangan dengan mitra non-AS. Ekonom memperingatkan bahwa situasi ini memerlukan langkah diplomasi cepat dari pemerintah untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap ekonomi nasional.