Kejaksaan Catat Rekor Penahanan Aset Sawit Rp 11,8 Triliun

Kejaksaan Catat Rekor Penahanan Aset Sawit

18 Juni 2025 – Kejaksaan Agung RI mencatat sejarah baru dalam pemberantasan korupsi dengan rekor penahanan aset sawit senilai Rp 11,8 triliun dari perusahaan raksasa Wilmar Group. Penahanan aset tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia, mengalahkan catatan sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.

Jaksa Agung, Burhanudin mengatakan bahwa aset yang disita berasal dari dugaan korupsi terkait manipulasi pajak ekspor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat pemerintah terhadap pemberantasan praktik korupsi korporasi berskala besar.

“Aksi ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan lain yang mencoba melanggar hukum demi keuntungan pribadi. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum dan akan terus mengusut tuntas kasus serupa,” tegas Burhanudin dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.

Pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Santi Harjono, mengatakan kasus ini bisa menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi korporasi. “Ini bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum di sektor ekonomi. Penahanan aset sebesar ini jelas akan memberi efek jera,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wilmar Group belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Proses hukum masih terus berlangsung dan dipantau secara intens oleh publik.

Baca Juga  Kemenpar dan Kementerian UMKM Kolaborasi Kembangkan UMKM Wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *