PT PP Presisi Dapat Kontrak Baru Rp1,5 Triliun Hingga 2026

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak perusahaan BUMN PTPP, telah mencapai kontrak baru senilai Rp1,5 triliun hingga kuartal II tahun 2026. Dominasi bertumpu pada segmen jasa pertambangan dan konstruksi, yang menyumbang 97 persen dari total kontrak. “Capaian ini mencerminkan langkah perusahaan dalam memperkuat kinerja yang berkelanjutan,” ungkap Mei Elsa Kembaren, Wakil Presiden Corporate Secretary PPRE, dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.

Sejalan dengan kontrak yang berhasil diraih, PPRE melaporkan pendapatan konsolidasi mencapai Rp2,2 triliun hingga Juni 2026, meningkat 35 persen year on year dari Rp1,6 triliun pada tahun sebelumnya. “Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aktivitas operasional tetap terjaga dan memperkuat posisi bisnis inti kami di tengah volatilitas industri,” tambah Mei.

Sebagian besar pendapatan, yaitu 97,3 persen, bersumber dari segmen pertambangan dan konstruksi. Hal ini menunjukkan fokus konsisten PPRE pada bisnis utama, serta penguatan kapabilitasnya dalam sektor tersebut. Di sisi lain, perusahaan juga berhasil menekan kerugian tahun berjalan hingga 93,4 persen menjadi Rp88,6 miliar dibandingkan rugi sebesar Rp1,3 triliun pada 2025.

Rizki Dianugrah, Direktur Utama PPRE, mengatakan, “Pertumbuhan pendapatan dan penurunan kerugian adalah indikator positif dalam penguatan fundamental perusahaan.” Selain itu, beban penurunan nilai juga mengalami perbaikan signifikan, turun dari Rp656 miliar pada 2025 menjadi Rp57,9 miliar pada Juni 2026. Beban keuangan pun tercatat lebih rendah, mencapai Rp167,7 miliar.

Ke depan, PPRE berkomitmen untuk terus memperkuat kapabilitas dan efisiensi dalam sektor jasa pertambangan dan konstruksi, sekaligus mengoptimalkan aset dan proyek demi mencapai visi sebagai perusahaan terkemuka di Indonesia.

Baca Juga  Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, Lantai 11-16 Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *