Flamingballofwreckage.net – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejagung membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, pada Kamis (13/8/2026).
Saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka tambahan dari pihak swasta atau perusahaan. Anang menekankan, penyidik akan terus memantau perkembangan kasus untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, dua pegawai negeri sipil dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikenal dengan inisial BP dan SR, sudah ditahan sejak 12 Agustus 2026 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan ini berfokus pada praktik transfer pricing yang terjadi dalam ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi dari tahun 2008 hingga 2025. Penyidik mencurigai bahwa produk yang seharusnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Akibatnya, nilai transaksi serta kewajiban pajak menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Harga jual produk ini kepada perusahaan afiliasi diduga telah direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kejaksaan Agung berharap penyidikan ini akan mengungkap fakta lebih lanjut mengenai kasus transfer pricing ini serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap keuangan negara dan sektor perpajakan seiring dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi.