Flamingballofwreckage.net – Bea Cukai Purwokerto telah memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan di wilayah Banyumas Raya, termasuk Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, Jawa Tengah, yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (5/8) bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas dua kategori; 2.069.223 batang dari tahun 2025 dan 937.321 batang dari tahun 2026. Barang sitaan ini diperoleh dari berbagai penindakan, termasuk pengiriman dari luar Jawa Tengah.
Dwijanto juga mengungkapkan bahwa beberapa pengiriman berhasil digagalkan sebelum sampai di pasar, termasuk rencana pemasaran ke wilayah Jawa Barat. Selama dua tahun tersebut, telah ada tiga kasus pidana yang ditangani, dan semua telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Estimasi kerugian negara dari barang yang dimusnahkan sekitar Rp2,87 miliar, sementara total kerugian dari semua penindakan selama periode itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah memastikan bahwa barang bukti memenuhi syarat untuk dimusnahkan, demi menghindari peredarannya di masyarakat.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menghimbau kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini demi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto akan terus melakukan edukasi dan pengawasan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.