PLN EPI Sebagai Agregator Dalam Pengadaan Batu Bara

[original_title]

Flamingballofwreckage.net – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara kini tengah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Komisaris PLN Energi Primer Indonesia (EPI), Anggawira, menegaskan bahwa PLN EPI bertindak sebagai agregator yang hanya bertugas untuk mengoordinasi pengadaan batu bara. Dalam acara bertajuk “Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional” di Jakarta, Selasa, Anggawira menyampaikan bahwa pengadaan batu bara merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pengelola pembangkit, baik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN maupun Independent Power Producer (IPP).

Proses pengadaan dilakukan berdasarkan prinsip bisnis antarbadan (B2B), di mana PLN EPI berperan dalam pencatatan dan koordinasi. “Kami hanya bertindak sebagai agregator,” ungkap Anggawira. Selain itu, polisi mencurigai adanya manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan harga kontrak yang menyebabkan ketidakcocokan dengan pasokan yang sebenarnya.

Modus operandi ini, menurut Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, diduga berkontribusi pada gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di beberapa wilayah, termasuk Sumatera dan Jabodetabek. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Tim Kortastipidkor saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan audit investigasi lebih lanjut terkait nilai kerugian tersebut.

Pengembangan lebih lanjut atas kasus ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

Baca Juga  Jadwal Makan Tak Teratur Dapat Tingkatkan Risiko Depresi 55%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *